Beranda | Artikel
Transaksi Ijarah
Selasa, 1 April 2014

Pengusaha Muslim – Ijarah atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas.

Ijarah adalah transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Transaksi ini sah dengan semua kata-kata yang menunjukkan makna ijarah dalam tradisi masyarakat setempat.

Ijarah itu ada dua macam:

Pertama, ijarah dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll).

Kedua, ijarah dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll.

Syarat Sah Transaksi Ijarah

Pertama, pelaku transaksi adalah orang yang boleh mengadakan transaksi (balig dan berakal).
Kedua, adanya kejelasan jasa atau manfaat yang dibeli semisal menempati suatu rumah atau pelayanan yang diberikan oleh pembantu rumah tangga.

Ketiga, adanya kejelasan nominal uang sewa atau gaji pekerja.

Keempat, jasa atau manfaat yang dijual adalah manfaat yang dinilai mubah oleh syariat semisal menempati suatu rumah. Ijarah tidak sah manakala jasa atau manfaat yang dijual adalah manfaat yang haram semisal menyewakan rumah atau kios untuk jualan khamr, menyewakan kamar hotel dengan sistem short time untuk keperluan zina, menyewakan rumah untuk dijadikan sebagai gereja atau menjual barang barang haram.

Kelima, jika objek transaksi ijarah adalah barang maka disyaratkan ada kejelasan barang yang disewakan dengan cara melihat secara langsung atau deskripsi yang jelas dan yang menjadi objek transaksi adalah manfaat barang bukan barangnya, barang tersebut bisa diserahkan kepada pihak penyewa, mengandung manfaat yang mubah serta yang menyewakan adalah pemilik barang atau wakil dari pemilik barang.

Beberapa Ketentuan Seputar Ijarah

Penyewa barang diperbolehkan memanfaatkan sendiri barang yang dia sewa dan boleh menyewakan barang sewaan tersebut kepada orang lain.

Jika seorang itu langsung naik bis kota atau taksi atau menyerahkan kain kepada penjahit atau menyewa kuli pengangkut barang tanpa ada transaksi dan kejelasan nominal uang sewa maka transaksi tersebut sah dengan besaran upah atau uang sewa sebagaimana umumnya uang sewa atau upah.

Semua yang haram diperjualbelikan itu haram disewakan kecuali benda wakaf, orang merdeka dan ummu walad (budak perempuan yang disetubuhi oleh laki-laki yang memilikinya dan melahirkan anak dari hasil persetubuhan tersebut).
Upah atau uang sewa wajib dibayarkan dengan adanya transaksi dan wajib diserahkan setelah masa sewa berakhir. Kedua belah pihak yang mengadakan transaksi ijarah boleh mengadakan kesepakatan bahwa uang sewa dibayarkan di muka atau di akhir masa sewa atau dengan cara cicilan.

Dalam ijarah seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering.
Barang yang disewakan semisal rumah kontrakan atau mobil yang disewakan itu boleh dijual oleh pemilik barang namun pemilik baru hanya berhak melakukan eksekusi fisik terhadap barang yang dia beli setelah masa sewa berakhir dan penyewa telah memanfaatkan barang yang telah dia sewa.

Pada dasarnya penyewa atau pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja.

Artikel terkait:

1. Mengenal Transaksi Jualah.

2. Beda Ijarah dengan Ju’alah.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2774-transaksi-ijarah-1472.html